Beranda | Artikel
Hukum-hukum Shalat Jumat
Minggu, 24 Juni 2012

AHKAMUL JUM’AT

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

1. HUKUM SHALAT JUM’AT [1]
Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang telah diberikan beban untuk menjalankan kewajiban agama) dan aqil baligh sesuai dengan dalil yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at wajib bagi setiap mukallaf, dengan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya [2], dan dengan himmah (tekad) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkannya, tidaklah ada hujjah yang lebih jelas daripada perintah yang termaktub di dalam al-Qur-an yang mencakup setiap individu muslim, di dalamnya diungkapkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah...” [Al-Jumu’ah/62: 9]

Inilah argumentasi yang jelas.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Thariq bin Syihab, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَـى كُلِّ مُسْلِمٍ (فِـيْ جَمَـاعَةٍ) إِلاَّ أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ.

Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim (dengan berjama’ah)[3] kecuali kepada empat orang: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sedang sakit.”

Hadits ini dishahihkan bukan hanya oleh satu Imam (ulama hadits).

2. IMAM BESAR
Adanya al-Imam al-A’zham (pemimpin besar untuk seluruh umat Islam) bukan merupakan syarat bagi diwajibkannya shalat Jum’at, seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang menggantikannya di dalam memimpin shalat Jum’at menjadi dalil bagi kewajiban adanya imam besar, niscaya hal itu pun berlaku bagi shalat-shalat yang lainnya, karena shalat-shalat tersebut pun dipimpin oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada zamannya dan oleh orang-orang yang diperintah olehnya. Karena penyebabnya batal (tidak sah), maka hukum yang ada karenanya pun batal.

Kesimpulan, syarat tersebut sama sekali tidak berlandaskan kepada ilmu, bahkan yang mewajibkannya sama sekali tidak benar bahwa hal itu riwayat dari sebagian Salaf, apalagi dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena itu tidak ada manfaatnya memperpanjang masalah tersebut.[4]

3. JUMLAH JAMA’AH PADA SHALAT JUM’AT
Shalat berjama’ah sah dilakukan walaupun hanya dengan seorang (makmum) bersama seorang imam, sedangkan shalat Jum’at merupakan salah satu dari shalat-shalat wajib lainnya. Barangsiapa yang mensyaratkan tambahan bilangan yang ada pada shalat berjama’ah, maka ia harus menunjukkan dalil pendapatnya itu, dan niscaya dia tidak akan mendapat-kan dalilnya. Anehnya banyak sekali pendapat tentang bilangan tersebut hingga sampai lima belas pendapat, dan tidak ada dalil yang dijadikan landasan oleh mereka kecuali satu pendapat saja. Sesungguhnya shalat Jum’at sama dengan jumlah pada shalat-shalat (berjama’ah) yang lainnya. Bagaimana tidak, sedangkan syarat hanya bisa tetap bila ada dalil yang secara khusus menunjukkan bahwa suatu ibadah tidak sah kecuali dengan adanya syarat tersebut, penetapan syarat seperti ini (jumlah tertentu) sama sekali tidak berlandaskan atas sebuah dalil, terlebih lagi sikap tersebut merupakan kelancangan yang teramat sangat dan merupakan keberanian untuk berbicara atas Nama Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam syari’at-Nya.

Saya senantiasa merasa aneh kenapa hal itu bisa terjadi di kalangan para penulis, bahkan dicantum-kan di dalam buku-buku bimbingan shalat, mereka memerintahkan orang awam untuk meyakini dan mengamalkannya, padahal pendapat tersebut ada di dalam jurang kehancuran, pendapat tersebut tidak khusus ada di dalam satu madzhab dari berbagai madzhab, juga bukan terjadi hanya pada satu daerah saja. Akan tetapi terjadi secara turun-menurun, seakan-akan pendapat tersebut diambil dari Kitabullah! Padahal ia hanya merupakan hadits khayalan belaka!

Aduhai! Apa bedanya ibadah ini dengan ibadah yang lainnya? Bisakah syarat dan rukun-rukunnya serta wajibnya menjadi tetap hanya dengan dalil, yang jika disodorkan kepada para peneliti niscaya mereka tidak mungkin menjadikannya sebagai Sunnah, apalagi menjadikannya wajib apalagi syarat?

Yang benar adalah sesungguhnya shalat Jum’at merupakan kewajiban dari Allah Subhanahu wa Ta’la yang merupa-kan syi’ar di antara syi’ar-syi’ar Islam dan merupakan salah satu bentuk shalat dari berbagai macam shalat, maka barangsiapa menganggap adanya syarat tertentu yang berbeda dengan shalat lainnya, maka ucapannya tidak akan didengar (diterima) kecuali jika berlandas-kan atas dalil.

Jika pada suatu tempat hanya ada dua orang, maka salah satu di antara keduanya berdiri menyampaikan khutbah, sedangkan yang lainnya mendengar-kan, kemudian mereka berdua melakukan shalat, [dengan itu berarti mereka berdua telah melakukan][5] shalat Jum’at.

Kesimpulan, semua tempat layak untuk melaksanakan kewajiban ini [6], jika di dalamnya ada dua orang muslim sebagaimana shalat berjama’ah yang lainnya. Bahkan jika ada yang mengatakan bahwa semua dalil yang menunjukkan sahnya shalat sendirian mencakup sahnya shalat Jum’at, maka pendapat itu pun tidak jauh dari kebenaran.[7]

4. BANYAKNYA TEMPAT PELAKSANAAN SHALAT JUM’AT YANG DILAKUKAN PADA SATU NEGERI (WILAYAH).
Shalat Jum’at sama saja dengan shalat yang lainnya, bisa dilakukan di beberapa tempat di satu daerah, sebagaimana shalat berjama’ah lainnya yang dilakukan pada tempat yang berbeda pada satu daerah. Barangsiapa meyakini pendapat lainnya, maka pendapat tersebut hanya bersandarkan atas akal semata. Pendapat tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, seandainya keyakinannya berdasarkan atas sebuah riwayat, maka tidak ada satu riwayat pun yang mendukungnya.

Kesimpulan, sesungguhnya larangan mendirikan dua Jum’at pada satu wilayah, walaupun dia mengatakan bahwa di antara syarat sah Jum’at adalah tidak adanya shalat Jum’at lain pada satu daerah, maka saya katakan dari manakah pendapat ini berasal? Dan apakah ada dalil yang menjadi landasan bagi pendapat tersebut? Jika mereka hanya berlandaskan atas tidak adanya izin dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan Jum’at selain di masjid Madinah dan perkampungan yang ada di sekitarnya. Maka sesungguhnya hal ini -selain tidak layak untuk dijadikan dalil akan adanya syarat yang mengandung kebathilan, bahkan atas kewajiban yang ada di bawahnya- harus diterapkan pula pada shalat-shalat wajib yang lainnya [8], maka tidaklah sah melakukan shalat Jum’at pada satu tempat yang belum pernah diizinkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukannya, ini jelas merupakan dalil paling bathil.

Selanjutnya, seandainya batalnya satu Jum’at yang lain dari dua tempat pelaksanaan Jum’at [9] ketika Anda mengetahui karena adanya sesuatu penghalang, maka apakah penghalang tersebut? Karena pada dasar-nya adalah sahnya suatu peribadatan di mana saja ia lakukan dan kapan saja kecuali adanya dalil yang menunjukkan larangan, sedangkan di dalam masalah ini sama sekali tidak ada larangan.[10]

5. APAKAH YANG HARUS DILAKUKAN OLEH ORANG YANG TERTINGGAL SHALAT JUM’AT?
Shalat Jum’at merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah kepada hamba-Nya, seandainya seseorang tertinggal melakukannya karena alasan yang benar, maka hendaknya ada satu dalil yang menunjukkan bahwa ia wajib menggantikannya dengan shalat Zhuhur. Diriwayatkan di dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu:

وَمَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَتَانِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا.

Maka barangsiapa tertinggal dua raka’at (Jum’at), maka ia harus menggantikannya dengan melakukan empat raka’at.” [11]

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang ter-tinggal dengan tidak melakukan shalat Jum’at, maka ia harus menggantikannya dengan melakukan shalat Zhuhur.
Adapun yang diungkapkan oleh para ulama ahli furu (fiqih) berupa faidah perbedaan di dalam masalah ini, sama sekali tidak ada dasarnya.

6. APAKAH UKURAN YANG MENUNJUKKAN BAHWA SHALAT JUM’AT TELAH DILAKUKAN
Diriwayatkan oleh an-Nasa-i dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang bunyi lafazhnya:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ.

Barangsiapa mendapatkan satu raka’at dalam shalat Jum’at (dengan berjama’ah), maka sesungguhnya ia telah mendapatkan shalat Jum’at.”

Hadits ini memiliki dua belas jalan, al-Hakim menshahihkan tiga jalan di antaranya. Beliau berkata di dalam kitab al-Badrul Muniir, “Tiga jalan ini merupakan jalan yang paling baik bagi hadits tersebut sedangkan yang lainnya lemah.”

Diriwayatkan pula oleh an-Nasa-i, Ibnu Majah, dan ad-Daraqutni dari hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, baginya beberapa jalan. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam kitabnya Buluughul Maraam, “Sanadnya shahih, namun Abu Hatim [lebih memperkuat][12] untuk menjadikannya sebagai hadits Mursal. Semua hadits ini layak untuk dijadikan hujjah.[13]

[Disalin dari kitab Al-Ajwibah an-Naafi’ah ‘an As-aalah Lajnah Masjidil Jaami’ah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Edisi Indonesia APAKAH ADZAN PADA SHALAT JUM’AT SATU KALI ATAU DUA KALI? Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit PUSTAKA IBNU KATSIR – Bogor]
_______
Footnote
[1]. Judul ini dan berikutnya bukan dari penulis (Shiddiq Hasan Khan), akan tetapi saya sendiri yang membuatnya (al-Albani).
[2]. Komentar saya (Syaikh al-Albani): Telah tetap dalam as-Shahiihain semisal ancaman ini bagi orang-orang yang meninggalkan shalat berjama’ah, karena shalat jama’ah hukumnya adalah wajib ‘ain (wajib bagi setiap individu muslim), inilah yang paling kuat di dalam madzhab Hanafi dan yang lainnya, karena itu wajib diperhatikan dan tidak boleh bermalas-malasan di dalam melakukannya.
[3]. Tambahan ini tidak terdapat dalam kitab asli (al-Mau’izhah), padahal lafazh tersebut ada di dalam Sunan Abi Dawud itu sendiri (no. 1067), demikian pula penulis menyebutkannya di dalam kitab ar-Raudhah (I/134) dari jalan Abu Dawud dengan tambahan ini, dan Anda akan mengetahui pentingnya tambahan tersebut di dalam masalah yang akan dibahas.
[5]. Komentar saya: Dari penjelasan di muka, anda akan mengetahui kedudukan syarat ini di dalam shalat ‘Id juga
[6]. Tambahan dari teks asli yang dibutuhkan berdasarkan redaksi.
Komentar saya: Di antara tempat-tempat ini adalah perkotaan, perkampungan, reruntuhan kota, tempat pelesir pada musim panas, dan tempat rekreasi.
Ibnu Abi Syaibah rahimahullah telah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu

أَنَّهُمْ كَتَبُوْا إِلَى عُمَرَ يَسْأَلُوْنَهُ عَنِ الْجُمُعَةِ فَكَتَبَ: جَمِّعُوْا حَيْثُمَا كُنْتُمْ.“

Kaum muslimin pernah menulis surat kepada ‘Umar menanyakan tentang shalat Jum’at? Lalu beliau menulis surat kepada mereka (yang isinya): ‘Lakukanlah shalat Jum’at di mana saja kalian berada.’

Sanad hadits ini shahih, diriwayatkan pula dari Imam Malik, beliau berkata:

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ J فِيْ هذِهِ الْمِيَاهِ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِيْنَةِ يُجَمِّعُوْنَ.

Dahulu para Sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di sekitar perairan ini, antara Makkah dan Madinah mereka melakukan shalat Jum’at.”
[7]. Komentar saya: Di dalam pendapat ini ada sesuatu hal yang layak untuk diperhatikan bagi orang yang benar-benar mencermati sabda Rasulullah j: “Dengan berjama’ah,” di dalam hadits Thariq bin Syihab yang diungkapkan terdahulu di dalam masalah pertama. Masalah ini pernah diteliti oleh penulis sendiri di dalam kitabnya yang lain ar-Raudhah (hal. 134) , setelah beliau mengungkapkan perkataannya yang diungkapkan di atas, beliau mengomentarinya lagi dengan ungkapan, “Seandainya tidak ada hadits Thariq bin Syihab yang baru saja saya sebutkan dengan pembatasan kewajiban atas setiap muslim secara berjama’ah , dan kalau bukan karena tidak adanya riwayat yang menyatakan bahwa pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dilakukan secara sendiri-sendiri, niscaya shalat tersebut sah dilakukan dengan sendiri-sendiri seperti shalat fardhu yang lainnya.

Ini adalah nash dari beliau yang menyatakan bahwa shalat Jum’at tidak sah dilakukan dengan sendiri-sendiri dengan landasan hadits Thariq bin Syihab. Inilah pendapat yang benar. Saya kira tidak adanya kecermatan penulis di dalam buku yang pertama karena sebab-sebab yang telah saya sebutkan, yaitu tidak adanya kalimat “Dilakukan dengan berjama’ah” pada hadits. Karena itu tidak ada tulisan yang mengingatkan beliau di dalam kitab itu, tidak pula beliau mengingatnya. Wallaahu a’lam.
Kemudian saya melihat ash-Shan’ani menuturkan dalam kitab Subulus Salaam (II/74), “Sesungguhnya shalat Jum’at tidak sah kecuali dilakukan dengan berjama’ah menurut kesepakatan para ulama.”
[8]. Komentar saya: Demikian pula shalat ‘Id, bahkan lebih kuat lagi, dengan alasan bahwa Rasulullah j tidak pernah melakukan shalat ‘Id di Madinah kecuali di satu tempat saja, yaitu sebuah lapangan, tetapi sungguh pun demikian mereka tidak mengatakan larangan melaksanakan shalat ‘Id pada tempat yang berbeda-beda dalam satu waktu dan wilayah!
[9]. Komentar saya: Yang masyhur di lisan kebanyakan orang pada zaman sekarang ini adalah ungkapan, “Sesungguhnya shalat Jum’at hanya sah bagi shalat Jum’at yang pertama di satu tempat saja,” maka ungkapan ini sama sekali tidak ada dasarnya di dalam as-Sunnah, dan bukanlah sebuah hadits. Ia hanyalah pendapat sebagian ulama asy-Syafi’iyyah. Sehingga orang yang tidak memiliki ilmu di bidang hadits menyangkanya sebagai hadits Nabi!! Jika Anda mengetahui landasan orang yang mengatakan larangan berbilangnya pelaksanaan shalat Jum’at pada satu waktu di satu wilayah, maka kala itu Anda akan tahu bagaimana hukum melakukan shalat Zhuhur setelah Jum’at yang sering dilakukan oleh sebagian orang di sebagian masjid!
[10]. Komentar saya: Ini benar, hanya saja seperti yang telah diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan praktek shalat Jum’at dengan yang lainnya, karena telah tetap di dalam satu riwayat bahwa shalat berjama’ah didirikan di beberapa masjid di Madinah. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah bahwa Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu melakukan shalat ‘Isya di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau pergi kepada kaumnya dan memimpin shalat mereka, shalat itu sunnah baginya dan wajib bagi kaumnya, adapun shalat Jum’at sama sekali tidak berbilang tempat pelaksanaannya waktu itu, bahkan jama’ah masjid yang lainnya datang ke masjid beliau Shallalllahu ‘alaihi wa sallam dan melaksanakan shalat Jum’at di sana. Sikap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membedakan praktek kedua shalat tersebut sama sekali tidaklah sia-sia, bahkan merupakan hal yang perlu dicermati dengan seksama, hal tersebut walau-pun tidak menunjukkan hukum atas syarat yang telah dibantah oleh penulis dalam penafiannya, maka sekurang-kurangnya hal ini merupakan sebuah amal yang menyelisihi as-Sunnah bila terdapat beberapa tempat pelaksanaan shalat Jum’at jika tidak bersifat darurat. Jika demikian adanya, maka hendaknya diusahakan agar tidak memperbanyak tempat pelaksanaan shalat Jum’at pada satu wilayah, dan hendaklah berusaha semaksimal mungkin untuk menyatukan jama’ah sebagai per-wujudan mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat yang ada setelah-nya, dengan demikian terwujudlah hikmah dari pelaksanaan shalat Jum’at secara sempurna dan bisa meleburkan perpecahan yang diakibatkan dari pelaksanaannya di berbagai masjid; besar atau pun kecil, bahkan sebagian masjid hampir saja ber-dampingan, ini adalah sebuah kenyataan yang tidak mungkin dikatakan oleh orang yang masih memiliki indera penciuman fikih yang benar.
[11]. Komentar saya: “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf (I/126/1), ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir (III/38/2) dengan lafazh miliknya dari beberapa jalan dari Abu al-Ahwash dari Ibnu Mas’ud, sebagian jalannya shahih dan dihasankan oleh al-Haitsami di dalam kitab al-Majma’ (II/192), saya kira alasan penulis menjadikan hadits ini sebagai dalil padahal hadits ini mauquf adalah karena ia sama sekali tidak mengetahui adanya Sahabat yang menyelisihi-nya, hadits ini diperkuat oleh hadits Abu Hurairah yang akan diungkapkan, diperkuat pula oleh satu hadits yang diungkap-kan di dalam kitab al-Mushannaf (I/206/1) dengan sanad yang shahih dari ‘Abdurrahman bin Abu Dzuaib, beliau berkata:

خَرَجْتُ مَعَ الزُّبَيْرِ مُخْرِجًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَصَلَّى الْجُمُعَةَ أَرْبَعًا.

Aku keluar menuju masjid bersama az-Zubair dengan terlambat pada hari Jum’at, lalu beliau melakukan shalat Dzuhur sebanyak empat raka’at.

‘Abdurrahman yang ada di dalam sanad atsar ini adalah Ibnu ‘Abdillah bin Abi Dzuaib, Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab ats-Tsiqaat (VI/122), beliau berkata: “Ia adalah seorang yatim yang diasuh oleh az-Zubair bin al-‘Awwam.
Hadits Ibnu Mas’ud memberikan isyarat bahwa hukum asal-nya adalah shalat Zhuhur, dan itulah yang wajib dilaksanakan bagi orang yang tertinggal shalat Jum’at. Pendapat ini diperkuat dengan beberapa alasan:

Pertama, sebagaimana dimaklumi bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan para Sahabatnya melakukan shalat Zhuhur pada hari Jum’at ketika beliau berada dalam safar (perjalanan), akan tetapi mereka melakukannya secara qashar, seandainya shalat yang dilakukan pada hari Jum’at asalnya adalah shalat Jum’at, niscaya beliau akan melakukannya walaupun ada di dalam sebuah safar (perjalanan).

Kedua, ‘Abdullah bin Ma’dan meriwayatkan dari neneknya, dia berkata bahwa ‘Abdullah bin Mas’ud berkata kepada kami:

إِذَا صَلَّيْتُنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مَعَ اْلإِمَـامِ فَصَلِّيَنَّ بِصَلاَتِهِ، وَإِذَا صَلَّيْتُنَّ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ فَصَلِّيَنَّ أَرْبَعًا.

Jika kalian melakukan shalat Jum’at beserta imam, maka laku-kanlah seperti shalatnya, dan jika kalian melakukannya di rumah kalian, maka lakukanlah dengan empat raka’at.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (I/207/2), dan sanadnya shahih kepada nenek Ibnu Ma’dan, adapun dia, aku tidak mengenalnya. Yang jelas dia adalah seorang Tabi’in dan bukan Sahabat. Akan tetapi hadits ini diperkuat oleh riwayat dari al-Hasan tentang seorang wanita yang hadir di dalam masjid pada hari Jum’at bahwa ia cukup dengan melakukan shalat seperti shalatnya imam. Di dalam riwayat lain, beliau berkata:

كُنَّ النِّسَاءُ يَجْمَعْنَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَكَـانَ يُقَالُ: لاَ تَخْرُجْنَ إِلاَّ تَفَلاَتٍ لاَ يُوْجَدُ مِنْكُنَّ رِيْحٌ طَيِّبٌ.

Para wanita pada zaman Nabi keluar bersama Nabi j, dan dikatakan kepada mereka, “Janganlah kalian keluar kecuali tafalaat, yakni tidak memakai wewangian sama sekali.

Sanad hadits ini shahih.
Sedangkan di dalam riwayat lain dari jalan Asy’ats dari al-Hasan, beliau berkata:

كُنَّ نِسَاءُ الْمُهَاجِرِيْنَ يُصَلِّيْنَ الْجُمُعَةَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَحْتَبِسْنَ بِهَا مِنَ الظُّهْرِ.

Dahulu para wanita Muhajirin melakukan shalat Jum’at bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mereka meninggalkan shalat Zhuhur, karena merasa cukup dengan shalat Jum’at.

Komentar saya: Barangsiapa berpendapat bahwa hukum asal shalat pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at dan orang yang ketinggalan melakukannya atau orang yang tidak wajib atasnya shalat Jum’at -seperti orang yang sedang dalam perjalanan dan wanita-, maka wajib baginya hanya melakukan dua raka’at shalat Jum’at, sungguh orang yang berpendapat demikian telah menyalahi nash tanpa alasan. Kemudian saya melihat ash-Shan’ani menuturkan (II/74) seperti itu dan sesungguhnya orang yang ketinggalan dan tidak melakukan shalat Jum’at, maka ia harus melakukan shalat Zhuhur menurut kesepakatan para ulama, karena ia adalah penggantinya, dan inilah pendapat yang disepakati (ijma’). Demikianlah yang beliau ucapkan, dan kami telah mentahqiqnya di dalam risalah tersendiri.
[12]. Pada naskah asli (dan menetapkannya), ini adalah sebuah kesalahan yang telah saya perbaiki dari kitab Buluughul Maraam.
[13]. Maksud ungkapan penulis tersebut adalah sebagai bantahan bagi para ulama -mereka adalah al-Hadawiyah- yang menyata-kan bahwa mengikuti khutbah merupakan syarat, yang tanpa-nya shalat Jum’at menjadi tidak sah. Hadits ini merupakan hujjah yang mematahkan pendapat mereka sebagaimana diungkapkan oleh ash-Shan’ani dalam kitabnya, Subulus Salaam. Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (I/126/1) dari Yahya bin Abi Katsir, beliau berkata, “Diriwayatkan kepadaku dari ‘Umar bin al-Khaththab, sesungguhnya ia berkata:

إِنَّمَا جُعِلَتِ الْخُطْبَةُ مَكَانَ الرَّكْعَتَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يُدْرِكِ الْخُطْبَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا.

Sesungguhnya khutbah itu sebanding dengan dua raka’at, maka barangsiapa tidak mendapati khutbah, hendaknya ia melakukan shalat sebanyak empat raka’at.

Riwayat ini tidak shahih, karena terputusnya jalan antara Yahya bin Abi Katsir dengan ‘Umar.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3287-hukum-shalat-jumat-apa-yang-harus-dilakukan-oleh-orang-yang-tertinggal-shalat-jumat.html